PERIODE KONFEDERASI DAN KONSTITUS

PERIODE KONFEDERASI DAN KONSTITUS
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Amerika
Dosen Pengampu: Dyah Kumala Sari, M.Pd.
 









Disusun Oleh:
KELOMPOK 1
1.       Didin Harianto                              (09406244001)
2.       Tuti Alfiah                                       (09406244008)
3.       Farida Yuliana                               (09406244020)
4.       Ikfi Mualifah                                  (09406244031)

JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
KATA PENGANTAR


                Assalamualikum wr.wb.

                Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik.
                Tulisan ini disusun oleh tim penulis selain sebagai tindak lanjut melaksanakan tugas mata kuliah Sejarah Amerika juga sebagai pembantu kita dalam memahami materi yang akan kami uraikan yaitu Periode Konfederasi dan konstitusi.
                Dalam penyusunan tugas ini, kami menyadari bahwa di dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami harapkan saran dan kritik yang bersifat membangun. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat.

                Wassalamualaikum wr.wb.

                                                                                           Yogyakarta, 2 Oktober 2010             


                                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Keberhasilan revolusi Amerika memberikan kesempatan untuk memberi bentuk hukum kepada cita-cita positif mereka seperti yang di ungkapkan dalam deklarasi kemerdekaan dan untuk memperbaiki beberapa keluhan mereka melalui konstitusi negara. Amerika hari ini terbiasa hidup dibawah konstitusi tertulis bahwa mereka menganggap remeh, namun konstitusi tertulis dikembangkan di Amerika dan mereka adalah ssalah satu dalam sejarah panjang awal.
Pada awal tahun 1776 telah mengeluarkan sebuah resolusi menasehati koloni untuk membentuk pemerintahan baru seperti kondisi kepada kebahagiaan dan keselamatan konstitusi mereka. Beberapa hari sudah melakukannya dan dalam setahun setelah deklarasi kemerdekaan setiap negara tetapi tiga telah disusun konstitusi[1].
B.     RUMUSAN MASLAH
1.      Apa yang mendasari di bentuknya konfederasi di Amerika?
2.      Bagaimana proses terbentuknya konstitusi di Amerika?
C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui dasar pembentukan konfederasi di Amerika.
2.      Untuk mengetahui proses pembentukan konstitusi di Amerika.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Pembentukan Konfederasi di Amerika.
United States of America (USA) atau lebih dikenal dengan Amerika Serikat (AS) awalnya merupakan aliansi longgar dari 13 negara koloni di benua Amerika. Aliansi ini dibangun melalui Articles of Confederation and Perpetual Union (Pasal-pasal tentang Konfederasi dan Perserikatan)[2]. Perjanjian tersebut  mulai diratifikasi oleh 13 negara bagian pada Juli 1778 dan menjadi landasan sebuah Konfederasi Amerika[3].
Namun konfederasi ini tidak bertahan lama karena lemahnya ikatan diantara negara bagian. Kongres Kontinental sebagai satu-satunya badan konfedrasi tidak memiiliki kekuasaan memaksa. Meskipun diberikan hak untuk menyatakan perang, namun tidak ada kewajiban bagi negara bagian untuk “menyetorkan” prajurit untuk ikut berperang. Masing-masing negara bagian memiliki angkatan bersenjata sendiri dan bahkan mencetak mata uang sendiri.
Kondisi ini menimbulkan kekacauan sehingga muncul keinginan untuk memperkuat ikatan tersebut dengan menciptakan pemerintahan pusat yang lebih kuat. Pada Mei 1787 dirumuskanlah amandemen terhadap Articles of Confederation, alih-alih mengamandemen pembahasan tersebut justru menghasilkan sesuatu yang baru yakni konstitusi bagi sebuah pemerintahan. Konstitusi ini mulai diratifikasi dari tahun 1788 dan mulai berlaku sejak 1790.
Konstitusi baru ini ternyata membutuhkan waktu dua tahun untuk dapat diterima keseluruhan negara bagian. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal demikian bisa terjadi. Pertama kuatnya nasionalisme di antara negara bagian Hal ini bahkan sempat menimbulkan kesulitan ketika revolusi Amerika dimana George Washington, panglima gabungan tentara Amerika, kesulitan untuk mendapatkan loyalitas dari prajuritnya. Mereka lebih merasa prajurit negara bagian dari pada prajurit Amerika. Kedua, elit-elit negara koloni memang menghindari atau enggan untuk membentuk sebuah pemerintahan pusat yang kuat. Mereka khawatir pemerintahan pusat yang kuat justru cenderung menjadi desposit dan sewenang-wenang.
Untuk menjawab semua ketakutan dan memberikan penjelasan terhadap konstitusi Amerika yang baru maka diterbitkanlah sebuah jurnal yang dikenal dengan The Federalist Papers. The Federalis Papers merupakan kumpulan tulisan dari tokoh-tokoh pendiri Amerika Serikat seperti Alexander Hamilton, James Madison dan John Jay. Tulisan tersebut berisi uraian mengenai konstitusi Amerika dari sudut pandang ilmiah atau ilmu politik. memberikan beberapa konsep baru seperti Federalisme, pengawasan dan keseiimbangan (check and balance), HAM, dan pemisahan kekuasaan (separation of power)[4]. The federalist Papers kemudian menjadi penjelas resmi dari konstitusi Amerika.
The Federalist Papers memberikan pendekatan baru mengenai federasi. Hamilton menjelaskan bahwa negara bagian perlu mengurangi kedaulatan atas wilayahnya untuk diberikan kepada pemerintah federal. Ratifikasi atau persetujuan terhadap konstitusi bukan berarti membentuk sebuah bangsa baru tapi gabungan negara-negara yang tetap memiliki identitas nasionalnya. Pendekatan federalism ini akan membentuk konkurensi kekuasaan antara pemeriintah pusat dan negara bagian[5].
Untuk menghindari terbentuknya pemerintahan pusat yang sewenang-wenang perlu sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan. Salah satu mekanisme ini adalah sistem legislative dua kamar (bicameral). House of Representative (DPR) yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi penyeimbang terhadap Senat yang dipilih oleh legislative negara bagian. Mekanisme ini juga memberikan kewengan luas terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review, peninjuan hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan legislative.  Hal ini juga mempertegas posisi Mahkamah Agung yang bebas dari tekanan pihak manapun.
Agar pengasan dan keseimbangan ini berjalan maka perlu adanya pemisahan kekuasaan. Gagasan ini justru berhasil menciptakan sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena masing-masing badan sudah terspesialisasi, mereka menjadi sangat ahli dan bangga dengan fungsi mereka. Hamilton menjelaskan bahwa kekuasaan antara eksekutif, legislative dan yudikatif perlu dipisah. Eksekutif berperan sebagai penegak hukum dan diberikan kekuasaan untuk menghadapi ancaman dari luar. Legislative merupakan fungsi yang mencerminkan respon terhadap reaksi rakyat. Sistem bicameral memungkinkan terciptanya diskusi atau pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang sebelum disahkan. Sementara Yudikatif harus menunjukkan sifat moderat dan integratifnya untuk menunjukkan dirinya bebas dari tekanan.
The Federalist Paper merupakan salah satu karya monumental di bidang filsafat politik. Karya ini bahkan disejajarkan dengan Republiknya Plato, Politik karya Aristotle atau Leviathan karya Thomas Hobbes. Sebagai sebuah karya ilmiah di bidang ilmu politik, tulisan ini juga digunakan sebagai pedoman bagi para negarawan sejumlah negara baru di Amerika Latin maupun Asia dalam menyusun konstitusi.

Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi selepas debat yang lama dan terbentuknya Konstitusi Amerika, koloni ini akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan[6].
Pada abad ke-19 kekuatan AS meluas di seluruh benua Amerika Utara. Melalui paksaan, kekuatan militer, dan diplomasi, AS memperoleh banyak negara-negara bagian lain di dalam dan di luar negara seperti Kuba dan Filipina. Walaupun begitu, negara ini mengalami masalah sosial yang buruk. Dalam usaha untuk mengembangkan wilayah kekuasaan kaum kulit putih, kaum pribumi Indian telah dijadikan korban. Melalui kekuatan militer, pemusnahan, penyingkiran serta pembangunan daerah reservasi, kaum pribumi Indian telah disingkirkan. Di sebelah selatan, masih ada sistem perbudakan dengan kaum kulit hitam sebagai warga kelas kedua. Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian-negara bagian Utara dan Selatan. Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.
Sewaktu era tersebut, negara ini terus maju menjadi sebuah penguasa perindustrian dunia, yang berterusan sehingga ke abad-20, dikenal sebagai Abad Kegemilangan Amerika atau the American Century. Dalam abad ini pengaruh Amerika semakin meluas di arena internasional dan menjadi pusat inovasi serta teknologi terunggul di dunia ketika itu. Beberapa sumbangan teknologinya termasuk telepon, televisi, komputer, Internet, senjata nuklir, kapal terbang dan perjalanan angkasa luar.
Negara ini telah mengalami beberapa pengalaman pahit seperti Perang Saudara Amerika (1861-1865) dan kejatuhan ekonomi yang buruk sewaktu "Great Depression" (1929-1939) yang bukan saja melanda Amerika malah hampir seluruh dunia. Pengalaman terbaru yang paling menyedihkan ialah serangan 9/11 pada 11 September 2001 di World Trade Center, New York, di mana hampir tiga ribu orang terbunuh akibat serangan teroris.
Dari segi sejarah, negara ini telah terlibat dalam beberapa perang dunia yang besar, dari Perang 1812 menentang Inggris, dan berpakta pula dengan Inggris sewaktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Pada era 1960-an Amerika terlibat di dalam Perang Dingin menentang kekuatan besar yang lain yaitu Soviet serta pengaruh komunisme. Dalam usaha membendung penularan komunisme di Asia, AS dalam Perang Korea, Vietnam dan terakhir di Afganistan. Selepas kejatuhan dan perpecahan Soviet, AS bangkit menjadi sebuah kekuatan ekonomi dan militer yang terkuat di dunia. Sewaktu tahun 1990-an, AS menobatkan dirinya sebagai polisi dunia dan tentaranya beraksi di Kosovo, Haiti, Somalia dan Liberia, dan Perang Teluk Pertama terhadap Irak yang menginvasi Kuwait. Selepas serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center dan Pentagon, AS melancarkan serangan balasan terhadap Afganistan dan menjatuhkan negara Taliban di sana dan pada tahun 2003 melancarkan Perang Teluk Kedua terhadap Irak untuk menyingkirkan rezim Saddam Hussein.
B.     Terbentuknya Konstitusi Amerika
Tidak adanya kekuasaan dalam mengatur perdagangan antar Negara bagian,dan merupakan menjadi salah satu faktor kelemahan dari artikel konfederasi. Artikel konfedersi juga berdampak pada melemahnya ekonomi, sosial dan politik. Pada tahun 1786 di Anapolis diadakan rapat yang membahas tentang kepentingan dari Negara-negara bagian, mengenai kerja sama antara Negara bagian dalam pemerintahan, dimana yang memerintah adalah yang lebih kuat terutama dalam pengawasan perdagangan kepentingan Negara-negara bagian.
Orang terpenting yang memberikan dorongan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat adalah; Alexander Hamilton dari New york. Hamilton mengusulkan agar meninjau kembali artikel konfederasi untuk menyelidiki struktur pemerintahan pada tahun 1787. Selain itu ada juga tokoh yang berpengaruh yaitu; James Madison, usulanya tidak jauh berbeda dengan Hamilton.
Pada tahun 1787, dibentuk konstitusi Amerika serikat, dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dari pada tujuan umum lainnya. Konstitusi Amerika Serikat dibentuk oleh masing-masing kepalah Negara bagian. Isi konstitusi diambil juga dari Carta [1215], petisi Inggris tentang hak-hak [1628], peraturan kerajaan Inggris tentang hak, serta diambil juga dari artikel konfederasi[7]. Konstitusi ini digerakan oleh tokoh-tokoh yang menginginkan Amerika merdeka dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.
Konsep dasar dari perundangan Amerika Serikat ini di pelajari juga dari konsep lama yaitu; Romawi dan Yunani, yang menyatakan adanya pelaksanaan hukum tertinggi, maka akan mengatur kehidupan manusia.
Dalam perkembangan pada tahun 1787 di Philadelphia, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh masing-masing wakil dari Negara bagian, yang hadir dalam kongres berjumlah 39 orang.dalam pertemuan itu dibicarakan tentang perundangan dan persatuan yang lebih kokoh dan merdeka.dari pertemuan di Philadelphia. Masing-masing Negara mengeluarkan pendapat, salah satunya tanggapan dari Virginia, mengusulkan untuk membentuk pemeritahan yang tediri atas; Eksekutif, Legeslatif dan pengadilan. Dalam legislatif akan terdiri atas suatu kongres dari dua badan atau Senat, yang didasarkan pada masing-masing kekuasaan Negara bagian[8].
Dari pertemuan diatas diambil kesepakatan yang terdiri atas, kongres terdiri atas dua badan yang di dalamnya terdapat setiap perwakilan di bidang yang lebih tinggi dari Negara bagian dan dari masing-masing Negara bagian terdapat dua senator, yang dipilih dari dewan perwakilan Negara bagian dan di badan yang lebih rendah ialah dewan perwakilan yang semuanya dipilih dari wakil masing-masing Negara bagian yang dipilih langsung oleh rakyat.”.
Pembuatan konstitusi dipertegas tentang pengambilan kekuasaan kedaulatan dan Negara bagian, yang diberikan kepada rakyat sebagai keseluruhan kerja sama dengan pemerintah pusat.
Konstitusi Amerika Serikat terdapat tiga konsep:
1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan wewenang dalam konstitusi Amerika Serikat, secara umum kekuasaan didelegasikan kepada kongres[legeslatif], presiden[eksekutif] dan lembaga hukum federal[Yudikatif], masing-masing dari mereka mempunyai wilayah secara independent[mutlak].
2. System Federal, doktrin federal mempunyai dua implikasi untuk menganalisa hukum konstitusional, system ini tidak mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi tergantung persetujuan Negara bagian.
3. Yudicial Review, uji materi hukum, sering digambarkan sebagai penyeimbang dalam sistem negera federal dalam menjamin kesepakatan atau peluang menguji fadilitas aksi dari Negara bagian.
Prisip-prisip konstitusi Amerika Serikat:
1.Federalisme
2.Pemisahan wewenang atau kekuasaan
3.Cheks and Balances
4.Konstitusi yang demokkrasi.
*.Reaksi Negara-negara bagian terhadap konstitusi AS
Bagi banyak orang dokumen konvensi konstitusional sangat berbahaya karena mereka takut apakah pemerintah pusat yang kuat yang terbentuk ini nantinya tidak akan menindas mereka atau membebani mereka dengan pajak yang tinggi dan membawa mereka ke peperangan. Dari pandangan mengenai konstitusional ini menyebabkan ada dua kelompok yang mendukung konstitusi dan yang tidak mendukung.
1. Kelompok pro/ pendukung;
a. orang-orang negro yang menyetujui konstitusi, kelompok ini mendukung pemerintah pusat yang kuat.
b. negara yang setuju antara lain: Pensylvania, Massachussetts, Delavari, New Jersey, Georgia, New York dan Virginia, dibawah pimpinan Alexander Hamilton[9].
2.kontra
a. orang-orang yang tidak setuju konstitusi adalah orang-orang yang anti federalis, mereka ini lebih suka sebuah asosiasi longgar dari Negara-negara bagian yang terpisah.
b. negara bagian yang tidak setuju; New York city, Rhode Island, Nort Carrolina dibawah pimpinan Thomas Jefferson pemungutan suara pada konvensi di Paugh keeps.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sejarah Amerika pasca revolusi ditandai dengan dua keinginan umum pada Negara-negara bagian. Di satu sisi, beberapa Negara bagian menginginkan kebebasan sepenuhnya pada wilayah bagiannya. Sementara beberapa Negara bagian lain, bersama kongres, menginginkan terbentuknya sebuah Negara dengan pusat pemerintahan yang kuat.
Negara-negara bagian Amerika, setelah revolusi dan diilhami oleh declaration of independence merasa berhak untuk menganggap Negara mereka merdeka sepenuhnya. Konstitusi-konstitusi dibuat untuk Negara bagian masing-masing. Peran kongres yang menjadi wakil dari Negara koloni semakin disampingkan. Oleh karena itu kongres membuat undang-undang tertulis pertama yang disebut Article of Confederation.
Article of Confederation berusaha mengatur kekuasaan Negara bagian, dan mulai memikirkan konsep pemerintahan yang terpusat. Namun, artikel tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Terutama karena kongres tidak memilki lembaga eksekutif untuk menjalankan undang-undangnya. Maka artikel ini pun gagal.
Didasarkan atas kegagalan Article of Confederation, wakil-wakil Negara bagian mulai berkumpul untuk memikirkan bagaimana Amerika ke depan. Dimulailah usul untuk membentuk pemerintahan terpusat. Pada awalnya usul tersebut banyak penentangnya, namun pada akhirnya terbentuk pulalah Constitution of America yang menendai masuknya babak baru dalam pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA
Escher, Franklin. 1954. Dari Koloni Menjadi salah satu Negara terbesar: Sejarah Ringkas
Amerika Serikat. Endang. Jakarta.
Ensiklopedia International. 1978. Lexicon Publication, Inc.
Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat,  Office of International Information Programs United States Department of State
Canu,Jean.1953.Sejarah Amerika:Pustaka Rakyat.Jakarta.
Soebantarjo.1959.Sari Sejarah Eropa – Amerika jilid II.Bopkri.Yogyakarta.
An Outline of American History
Schoeder, Richads c.1989.Pemerintahan Amerika Serikat.Deplu A.S.






[1] Richard C. Schroeder, Pemerintahan Amerika Serikat,Deplu A.S, 1989, hal.7.
[2] Soebantarjo, Sari Sejarah Eropa-Amerika.Yokyakarta:Bopkri-Yogyakarta,1959,hlm.137-138.
[3] Ibid.,halm.6.
[4] Ibid.,hlm.24-26.
[5] Ibid.,hlm.27.
[6] Jean Canu.1953. Sejarah Amerika. Jakarta: Pustaka Rakyat.hlm 20-24.
[7] Ibid, hlm. 137.
[8] Ibid.
[9] Ibid,hlm. 19-22.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naturalisme, Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Eksistensialisme

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

HISTORIOAGRAFI EROPA PADA ABAD PERTENGAHAN