PERIODE KONFEDERASI DAN KONSTITUS
PERIODE KONFEDERASI DAN KONSTITUS
Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sejarah Amerika
Dosen Pengampu: Dyah
Kumala Sari, M.Pd.
Disusun Oleh:
KELOMPOK 1
1. Didin Harianto (09406244001)
2. Tuti
Alfiah (09406244008)
3. Farida
Yuliana (09406244020)
4. Ikfi Mualifah (09406244031)
JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
KATA PENGANTAR
Assalamualikum
wr.wb.
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia,
dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan
baik.
Tulisan
ini disusun oleh tim penulis selain sebagai tindak lanjut melaksanakan tugas
mata kuliah Sejarah Amerika juga sebagai pembantu kita dalam memahami materi yang akan kami
uraikan yaitu Periode Konfederasi dan
konstitusi.
Dalam
penyusunan tugas ini, kami menyadari bahwa di dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami harapkan saran
dan kritik yang bersifat membangun. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum
wr.wb.
Yogyakarta, 2 Oktober 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Keberhasilan revolusi Amerika memberikan
kesempatan untuk memberi bentuk hukum kepada cita-cita positif mereka seperti
yang di ungkapkan dalam deklarasi kemerdekaan dan untuk memperbaiki beberapa
keluhan mereka melalui konstitusi negara. Amerika hari ini terbiasa hidup
dibawah konstitusi tertulis bahwa mereka menganggap remeh, namun konstitusi
tertulis dikembangkan di Amerika dan mereka adalah ssalah satu dalam sejarah
panjang awal.
Pada awal tahun 1776 telah mengeluarkan sebuah
resolusi menasehati koloni untuk membentuk pemerintahan baru seperti kondisi
kepada kebahagiaan dan keselamatan konstitusi mereka. Beberapa hari sudah
melakukannya dan dalam setahun setelah deklarasi kemerdekaan setiap negara
tetapi tiga telah disusun konstitusi[1].
B.
RUMUSAN
MASLAH
1.
Apa yang mendasari
di bentuknya konfederasi di Amerika?
2.
Bagaimana
proses terbentuknya konstitusi di Amerika?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui dasar pembentukan konfederasi di Amerika.
2.
Untuk
mengetahui proses pembentukan konstitusi di Amerika.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Pembentukan Konfederasi di Amerika.
United States of America (USA) atau lebih
dikenal dengan Amerika Serikat (AS) awalnya merupakan aliansi longgar dari 13 negara koloni
di benua Amerika. Aliansi ini dibangun melalui Articles of Confederation and Perpetual Union
(Pasal-pasal tentang Konfederasi dan Perserikatan)[2].
Perjanjian tersebut mulai diratifikasi oleh 13 negara bagian pada Juli
1778 dan menjadi landasan sebuah Konfederasi Amerika[3].
Namun konfederasi ini tidak bertahan lama
karena lemahnya ikatan diantara negara bagian. Kongres Kontinental sebagai satu-satunya badan konfedrasi tidak
memiiliki kekuasaan memaksa. Meskipun diberikan hak untuk menyatakan perang, namun
tidak ada kewajiban bagi negara bagian untuk “menyetorkan” prajurit untuk ikut
berperang. Masing-masing negara bagian memiliki angkatan bersenjata sendiri dan
bahkan mencetak mata uang sendiri.
Kondisi ini menimbulkan kekacauan sehingga
muncul keinginan untuk memperkuat ikatan tersebut dengan menciptakan
pemerintahan pusat yang lebih kuat. Pada Mei 1787 dirumuskanlah amandemen
terhadap Articles
of Confederation, alih-alih mengamandemen pembahasan tersebut
justru menghasilkan sesuatu yang baru yakni konstitusi bagi sebuah
pemerintahan. Konstitusi ini mulai diratifikasi dari tahun 1788 dan mulai
berlaku sejak 1790.
Konstitusi baru ini ternyata membutuhkan
waktu dua tahun untuk dapat diterima keseluruhan negara bagian. Ada beberapa
hal yang menyebabkan hal demikian bisa terjadi. Pertama kuatnya nasionalisme di
antara negara bagian Hal ini bahkan sempat menimbulkan kesulitan ketika
revolusi Amerika dimana George Washington, panglima gabungan tentara Amerika,
kesulitan untuk mendapatkan loyalitas dari prajuritnya. Mereka lebih merasa
prajurit negara bagian dari pada prajurit Amerika. Kedua, elit-elit negara
koloni memang menghindari atau enggan untuk membentuk sebuah pemerintahan pusat
yang kuat. Mereka khawatir pemerintahan pusat yang kuat justru cenderung
menjadi desposit dan sewenang-wenang.
Untuk menjawab semua ketakutan dan memberikan
penjelasan terhadap konstitusi Amerika yang baru maka diterbitkanlah sebuah
jurnal yang dikenal dengan The Federalist Papers. The Federalis Papers merupakan
kumpulan tulisan dari tokoh-tokoh pendiri Amerika Serikat seperti Alexander
Hamilton, James Madison dan John Jay. Tulisan tersebut berisi uraian mengenai
konstitusi Amerika dari sudut pandang ilmiah atau ilmu politik. memberikan
beberapa konsep baru seperti Federalisme, pengawasan dan keseiimbangan (check and balance),
HAM, dan pemisahan kekuasaan (separation of power)[4].
The federalist Papers kemudian menjadi penjelas resmi dari konstitusi Amerika.
The Federalist Papers memberikan pendekatan
baru mengenai federasi. Hamilton menjelaskan bahwa negara bagian perlu
mengurangi kedaulatan atas wilayahnya untuk diberikan kepada pemerintah
federal. Ratifikasi atau persetujuan terhadap konstitusi bukan berarti
membentuk sebuah bangsa baru tapi gabungan negara-negara yang tetap memiliki
identitas nasionalnya. Pendekatan federalism ini akan membentuk konkurensi
kekuasaan antara pemeriintah pusat dan negara bagian[5].
Untuk menghindari terbentuknya pemerintahan
pusat yang sewenang-wenang perlu sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan.
Salah satu mekanisme ini adalah sistem legislative dua kamar (bicameral). House
of Representative (DPR) yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi
penyeimbang terhadap Senat yang dipilih oleh legislative negara bagian.
Mekanisme ini juga memberikan kewengan luas terhadap Mahkamah Agung dalam
melakukan judicial review, peninjuan hukum terhadap produk hukum yang
dikeluarkan legislative. Hal ini juga mempertegas posisi Mahkamah Agung
yang bebas dari tekanan pihak manapun.
Agar pengasan dan keseimbangan ini berjalan
maka perlu adanya pemisahan kekuasaan. Gagasan ini justru berhasil menciptakan
sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena masing-masing badan sudah
terspesialisasi, mereka menjadi sangat ahli dan bangga dengan fungsi mereka.
Hamilton menjelaskan bahwa kekuasaan antara eksekutif, legislative dan
yudikatif perlu dipisah. Eksekutif berperan sebagai penegak hukum dan diberikan
kekuasaan untuk menghadapi ancaman dari luar. Legislative merupakan fungsi yang
mencerminkan respon terhadap reaksi rakyat. Sistem bicameral memungkinkan
terciptanya diskusi atau pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang sebelum
disahkan. Sementara Yudikatif harus menunjukkan sifat moderat dan integratifnya
untuk menunjukkan dirinya bebas dari tekanan.
The Federalist Paper merupakan salah satu
karya monumental di bidang filsafat politik. Karya ini bahkan disejajarkan
dengan Republiknya Plato, Politik karya Aristotle atau Leviathan karya Thomas
Hobbes. Sebagai sebuah karya ilmiah di bidang ilmu politik, tulisan ini juga
digunakan sebagai pedoman bagi para negarawan sejumlah negara baru di Amerika Latin
maupun Asia dalam menyusun konstitusi.
Amerika
Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada
tanggal 4 Juli 1776. Pada asalnya, struktur politiknya
ialah sebuah konfederasi. Tetapi selepas debat yang lama dan
terbentuknya Konstitusi
Amerika,
koloni ini akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan[6].
Pada abad
ke-19 kekuatan AS meluas di seluruh benua Amerika Utara. Melalui paksaan,
kekuatan militer, dan diplomasi, AS memperoleh banyak negara-negara bagian lain
di dalam dan di luar negara seperti Kuba dan Filipina. Walaupun begitu, negara ini
mengalami masalah sosial yang buruk. Dalam usaha untuk mengembangkan wilayah
kekuasaan kaum kulit putih, kaum pribumi Indian telah dijadikan korban. Melalui
kekuatan militer, pemusnahan, penyingkiran serta pembangunan daerah reservasi, kaum pribumi Indian telah
disingkirkan. Di sebelah selatan, masih ada sistem perbudakan dengan kaum kulit hitam sebagai
warga kelas kedua. Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu
sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian-negara bagian
Utara dan Selatan. Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas
kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus
merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.
Sewaktu
era tersebut, negara ini terus maju menjadi sebuah penguasa perindustrian dunia, yang berterusan sehingga ke
abad-20, dikenal sebagai Abad Kegemilangan Amerika atau the American Century. Dalam abad ini pengaruh Amerika semakin
meluas di arena internasional dan menjadi pusat inovasi serta teknologi terunggul di dunia ketika itu.
Beberapa sumbangan teknologinya termasuk telepon, televisi, komputer, Internet, senjata nuklir, kapal terbang dan perjalanan angkasa luar.
Negara ini
telah mengalami beberapa pengalaman pahit seperti Perang Saudara
Amerika
(1861-1865) dan kejatuhan ekonomi yang buruk sewaktu "Great Depression" (1929-1939) yang bukan saja
melanda Amerika malah hampir seluruh dunia. Pengalaman terbaru yang paling
menyedihkan ialah serangan 9/11 pada 11 September 2001 di World Trade Center, New York, di
mana hampir tiga ribu orang terbunuh akibat serangan teroris.
Dari segi
sejarah, negara ini telah terlibat dalam beberapa perang dunia yang besar, dari
Perang 1812 menentang Inggris, dan berpakta
pula dengan Inggris sewaktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Pada era 1960-an Amerika terlibat
di dalam Perang Dingin menentang kekuatan besar yang lain
yaitu Soviet serta pengaruh komunisme. Dalam usaha membendung penularan
komunisme di Asia, AS dalam Perang Korea, Vietnam dan terakhir di Afganistan. Selepas kejatuhan dan perpecahan
Soviet, AS bangkit menjadi sebuah kekuatan ekonomi dan militer yang terkuat di
dunia. Sewaktu tahun 1990-an, AS menobatkan dirinya sebagai polisi dunia dan
tentaranya beraksi di Kosovo, Haiti, Somalia dan Liberia, dan Perang Teluk Pertama terhadap Irak yang menginvasi Kuwait. Selepas serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center dan Pentagon, AS melancarkan serangan balasan
terhadap Afganistan dan menjatuhkan negara Taliban di sana dan pada tahun 2003
melancarkan Perang Teluk Kedua terhadap Irak untuk menyingkirkan rezim Saddam Hussein.
B.
Terbentuknya Konstitusi Amerika
Tidak adanya
kekuasaan dalam mengatur perdagangan antar Negara bagian,dan
merupakan menjadi salah satu faktor kelemahan dari artikel konfederasi. Artikel
konfedersi juga berdampak pada melemahnya ekonomi, sosial dan politik. Pada
tahun 1786 di Anapolis diadakan rapat yang membahas tentang kepentingan dari
Negara-negara bagian, mengenai kerja sama antara Negara bagian dalam
pemerintahan, dimana yang memerintah adalah yang lebih kuat terutama dalam
pengawasan perdagangan kepentingan Negara-negara bagian.
Orang
terpenting yang memberikan dorongan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat
adalah; Alexander Hamilton dari New york. Hamilton mengusulkan agar meninjau
kembali artikel konfederasi untuk menyelidiki struktur pemerintahan pada tahun
1787. Selain itu ada juga tokoh yang berpengaruh yaitu; James Madison, usulanya
tidak jauh berbeda dengan Hamilton.
Pada tahun
1787, dibentuk konstitusi Amerika serikat, dengan tujuan untuk membatasi
kekuasaan pemerintah dari pada tujuan umum lainnya. Konstitusi Amerika Serikat
dibentuk oleh masing-masing kepalah Negara bagian. Isi konstitusi diambil juga
dari Carta [1215], petisi Inggris tentang hak-hak [1628], peraturan kerajaan
Inggris tentang hak, serta diambil juga dari artikel konfederasi[7].
Konstitusi ini digerakan oleh tokoh-tokoh yang menginginkan Amerika merdeka dan
bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.
Konsep dasar
dari perundangan Amerika Serikat ini di pelajari juga dari konsep lama yaitu;
Romawi dan Yunani, yang menyatakan adanya pelaksanaan hukum tertinggi, maka
akan mengatur kehidupan manusia.
Dalam
perkembangan pada tahun 1787 di Philadelphia, diadakan pertemuan yang dihadiri
oleh masing-masing wakil dari Negara bagian, yang hadir dalam kongres berjumlah
39 orang.dalam pertemuan itu dibicarakan tentang perundangan dan persatuan yang
lebih kokoh dan merdeka.dari pertemuan di Philadelphia. Masing-masing Negara
mengeluarkan pendapat, salah satunya tanggapan dari Virginia, mengusulkan untuk
membentuk pemeritahan yang tediri atas; Eksekutif, Legeslatif dan pengadilan.
Dalam legislatif akan terdiri atas suatu kongres dari dua badan atau Senat,
yang didasarkan pada masing-masing kekuasaan Negara bagian[8].
Dari pertemuan
diatas diambil kesepakatan yang terdiri atas, kongres terdiri atas dua badan
yang di dalamnya terdapat setiap perwakilan di bidang yang lebih tinggi dari
Negara bagian dan dari masing-masing Negara bagian terdapat dua senator, yang
dipilih dari dewan perwakilan Negara bagian dan di badan yang lebih rendah
ialah dewan perwakilan yang semuanya dipilih dari wakil masing-masing Negara
bagian yang dipilih langsung oleh rakyat.”.
Pembuatan konstitusi dipertegas tentang pengambilan
kekuasaan kedaulatan dan Negara bagian, yang diberikan kepada rakyat sebagai
keseluruhan kerja sama dengan pemerintah pusat.
Konstitusi Amerika Serikat terdapat tiga konsep:
1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan wewenang dalam
konstitusi Amerika Serikat, secara umum kekuasaan didelegasikan kepada
kongres[legeslatif], presiden[eksekutif] dan lembaga hukum federal[Yudikatif],
masing-masing dari mereka mempunyai wilayah secara independent[mutlak].
2. System Federal, doktrin federal mempunyai dua
implikasi untuk menganalisa hukum konstitusional, system ini tidak mempunyai
kekuasaan mutlak, tetapi tergantung persetujuan Negara bagian.
3. Yudicial Review, uji materi hukum, sering digambarkan
sebagai penyeimbang dalam sistem negera federal dalam menjamin kesepakatan atau
peluang menguji fadilitas aksi dari Negara bagian.
Prisip-prisip
konstitusi Amerika Serikat:
1.Federalisme
2.Pemisahan
wewenang atau kekuasaan
3.Cheks
and Balances
4.Konstitusi
yang demokkrasi.
*.Reaksi Negara-negara bagian
terhadap konstitusi AS
Bagi banyak
orang dokumen konvensi konstitusional sangat berbahaya karena mereka takut
apakah pemerintah pusat yang kuat yang terbentuk ini nantinya tidak akan
menindas mereka atau membebani mereka dengan pajak yang tinggi dan membawa
mereka ke peperangan. Dari pandangan mengenai konstitusional ini menyebabkan
ada dua kelompok yang mendukung konstitusi dan yang tidak mendukung.
1. Kelompok pro/ pendukung;
a. orang-orang
negro yang menyetujui konstitusi, kelompok ini mendukung pemerintah pusat yang
kuat.
b. negara yang
setuju antara lain: Pensylvania, Massachussetts, Delavari, New Jersey, Georgia,
New York dan Virginia, dibawah pimpinan Alexander Hamilton[9].
2.kontra
a.
orang-orang yang tidak setuju konstitusi adalah orang-orang yang anti
federalis, mereka ini lebih suka sebuah asosiasi longgar dari Negara-negara
bagian yang terpisah.
b. negara
bagian yang tidak setuju; New York city, Rhode Island, Nort Carrolina dibawah
pimpinan Thomas Jefferson pemungutan suara pada konvensi di Paugh keeps.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sejarah
Amerika pasca revolusi ditandai dengan dua keinginan umum pada Negara-negara
bagian. Di satu sisi, beberapa Negara bagian menginginkan kebebasan sepenuhnya
pada wilayah bagiannya. Sementara beberapa Negara bagian lain,
bersama kongres, menginginkan terbentuknya sebuah Negara dengan pusat
pemerintahan yang kuat.
Negara-negara
bagian Amerika, setelah revolusi dan diilhami oleh declaration of independence
merasa berhak untuk menganggap Negara mereka merdeka sepenuhnya.
Konstitusi-konstitusi dibuat untuk Negara bagian masing-masing. Peran kongres
yang menjadi wakil dari Negara koloni semakin disampingkan. Oleh karena itu
kongres membuat undang-undang tertulis pertama yang disebut Article of
Confederation.
Article of
Confederation berusaha mengatur kekuasaan Negara bagian, dan mulai memikirkan
konsep pemerintahan yang terpusat. Namun, artikel tersebut masih memiliki
banyak kelemahan. Terutama karena kongres tidak memilki lembaga eksekutif untuk
menjalankan undang-undangnya. Maka artikel ini pun gagal.
Didasarkan atas
kegagalan Article of Confederation, wakil-wakil Negara bagian mulai berkumpul
untuk memikirkan bagaimana Amerika ke depan. Dimulailah usul untuk membentuk
pemerintahan terpusat. Pada awalnya usul tersebut banyak penentangnya, namun
pada akhirnya terbentuk pulalah Constitution of America yang menendai masuknya
babak baru dalam pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Escher, Franklin. 1954. Dari Koloni Menjadi salah satu Negara terbesar: Sejarah Ringkas
Amerika Serikat. Endang. Jakarta.
Ensiklopedia International. 1978. Lexicon Publication, Inc.
Garis Besar
Pemerintahan Amerika Serikat, Office of
International Information Programs United States Department of State
Canu,Jean.1953.Sejarah
Amerika:Pustaka Rakyat.Jakarta.
Soebantarjo.1959.Sari Sejarah Eropa – Amerika jilid II.Bopkri.Yogyakarta.
An Outline of American History
Schoeder, Richads c.1989.Pemerintahan Amerika
Serikat.Deplu A.S.
Komentar
Posting Komentar