Pancasila

• Pancasila merupakan suatu dasar negara yang di bentuk oleh sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, BPUPKI kedua serta PPKI sampai pengesahannya. BPUKI merupakan badan bentukan jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Usulan mengenai dasar negara di sampaikan oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 yang mengusulkan isi dari dasar negara mengenai : • Peri Kebangsaan • Peri Kemanusiaan • Peri Ketuhanan • Peri Kerakyatan • Kesejahteraan Rakyat (Rukiyati, M.Hum., dkk.2008:45-46) Pidato Mr. soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 yang seorang ahli hukum yang menjelaskan dalam pidatonya mengenai dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan di pakai. Isinya yaitu: • Aliran pikiran perseorangan • Aliran pikiran tentang negara berdasar teori golongan. • Aliran pikiran lainya yaitu teori integralistik. Dalam pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam pembentukan dasar negara Ir Sukarno mengusulkan dasar negara mengenai 5 prinsip yaitu? • Nasionalisme • Internasionalisme • Mufakat • Kesejahteraan sosial • Ketuhana Yang Maha Esa Lima prinsip dasar negara tadi sukarno mengusulkan diberi nama agar di beri disana Pancasila. Beliau mengusulakn bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau philosophische grondstag juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai weltanschauung dan di atas dasar itulah kita dirikan negara Indonesia (DRS. Kaelan, M.S.2001:37-40) • Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma. Dalam Pancasila di dalamnya terkandung pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif dan sistem pemikiranini merupakan suatu nilai (DRS. Kaelan, M.S.2001:172) Pancasila sebagai pengetahuan manusia merupakan pengetahuan yang reflektif, bukan pengetahuan spontan. Proses penemuan pengetahuan Pancasila ini di peroleh melalui kajian empiris dan filosofis terhadap berbagai idea tau gagasan, peristiwa dan fenomena sosio-kultural relegius masyarakat Indonesia. Pengetahauan manusia merupakan proses panjang yang di mulai dari purwa-madya-wasana (awal-proses-akhir). Akhir proses pengetahuan manusia diungkapkan melalui pernyataan-pernyataan yang benar. Dari criteria ini diperoleh empat macam teori kebenaran: • Teori kebenaran koherensi yaitu di tandai dengan pernyataan yang satu dengan pernyataan yang lain saling berkaitan, konsisten, dan runtut. • Teori kebenaran korespondensi yaitu di tandai dengan adanya kesesuaian antara peryataan dan kenyataannya. • Teori kebenaran pragmatis yaitu teori yang berdasarkan kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang di buat harus membawa kemanfaatan bagi sebagian besar umat manusia. • Teori kebenaran consensus yaitu teori yang di dasarkan pada kesepakatan bersama (Rukiyati, M.Hum., dkk.2008:15-19). • Pancasila merupakan dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukan hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus di wujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Aktualisasi pancasila dapat di bedakan menjadi 2 macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Akultrasi Pancasila yang objektif yaitu akulturasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, yudikatif dan eksekutif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang lainya seperti politik, ekonomi, hukum terutama terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, Garis-Garis Besar Haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainya. Adapun aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat (DRS. Kaelan, M.S.2001:268). Arti dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dalam konteks masyarakat toleransi agama di dalam masyarakat, dalam konteks bernegara di jaminnya kebebasan memeluk agama masing-masing, dan dalam konteks berbangsa terdapatnya bebgai macam agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah konteks masyarakat menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk tuhan, konteks berbangsa menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan konteks bernegara mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Sila Persatuan Indonesia konteks masyarakat Menghilangkan penonjolan kekuatan ata kekuasaa, keturunan dan perbedaan warna kulit, konteks bernegara nasionalisme, dan konteks berbangsa mengalang persatuan dan kesatuan bangsa. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.konteks masyarakat dalam setiap melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama, konteks bernegara demokrasi, dan konteks berbangsa permusyawaratan. Sila Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah konteks masyarakat Kemakmuran yang merta bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat, konteks bernegara melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya, dan konteks berbangsa seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan kebahagaiaan bersama menurut potensi masing-masing (Rukiyati, M.Hum., dkk.2008:66-72) • Sebagai mana telah di sebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu keasatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamsi 17 Agustus 1945 tidak dapat di pisahkan. Hubunganya adalah • Disebutkanya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukan bahwa antara Proklamsi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat di pisah-pisahkan. • Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan di tetapkanya UUD. • Pembukaan pada hakekatnya merupakan peryataan yang lebih rinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cta-cita luhur yang menjadi semangat pendorong di tegakannya kemerdekaan, adil dan makmur berdasarkan Pancasila (DRS Kaelan, M.S.2001:92-93). Sifat hubungan Pembukaan UUD dengan Proklamasi adalah? • Memberika penjelasan terhadap dilaksanakanya Proklamsi 17 Agustus 1945 • Memberikan pertanggung jawaban atau penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamsi 17 Agustus 1945 • Memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945 Penyusunan UUD ini adalah untuk tujuan negara yaitu: • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia • Memajukan kesejahteran umum • Mencerdaskan kehidupan bangsa • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial. • Nampaklah maka dalam persepektif yuridis, Pancasila mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dalam kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Secara material Pancasila tertanam dalam hati sanubari bangsa Indonesia. Tidak berlebihan jika Pancasila adalah merupakan visi dan perumusan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia (Rukiyati, M.Hum., dkk.2008:108-110). • Dampak positif dari amandemen UUD 1945 adalah: • Lembaga MPR mengalami transformasi kedudukan dari lembaga tertinggi menjadi lembaga permusyawaratan rakyat yang lebih lemah kedudukannya. • Di bentuknya komisi konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada di UUD • Dirubahnya seluruh pasal-pasal yang ada di UUD 1945 guna untuk memperjelas,melengkapi dan meyempurnakan konstitusi negara R.I (Rukiyati, M.Hum., dkk.2008:126). Dampak negative dari amandemen UUD 1945 adalah: • Mengenai susunan dan sistematika UUD 1945 setelah diamandemen menjdi rancu dan tidak proporsional. • Adanya susunan UUD 1945 meloncat dari Bab III tentang kekuasaan Pemerintahan Negara langsung ke Baqb V tentang Kementrian Negara (Sunarso, M.Si., dkk. 2008:140-141).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naturalisme, Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Eksistensialisme

HISTORIOAGRAFI EROPA PADA ABAD PERTENGAHAN

PERANAN SYEH JANGKUNG DALAM MENYEBARKAN AGAMA ISLAM DI DAERAH PATI